– Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kyai Said Aqil Siradj meminta kepada Kepolisian supaya pelaku penusuk ulama Syekh Ali Jaber dihukum berat.
Pasalnya, kata Kyai Said, sanksi berat terhadap pelaku perlu dilakukan buat memberikan efek jera terhadap masyarakat sehingga kejadian serupa tak mau terulang.
“Harus mendapat sanksi yg berat supaya apa? Memberi pelajaran kepada yg lain. Supaya tak terulang lagi,” ujar Said Aqil kepada wartawan, Selasa, 15 September 2020.
Pihaknya juga menilai bahwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber tersebut merupakan tindakan yg biadab dan tak bermoral.
Oleh sebabnya, Kyai Said meminta kepada aparat penegak hukum buat memberi sanksi seberat-beratnya terhadap pelaku.
“Atas nama apapun siapapun melakukan teror itu dilarang oleh agama Islam, apalagi kepada seorang mubaligh, seorang syekh apalagi siapapun, atas nama apapun,” tegasnya.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap pelaku penusuk Syekh Ali Jaber yakni pemuda berinisial AA (24).
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam dijerat dua pasal berlapis akibat perbuatannya itu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tersangka terancam dijerat dgn Pasal 351 ayat (2) KUHP dgn ancaman pidana penjara 2 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dgn ancaman pidana penjara 1 tahun.
“Yang bersangkutan juga telah ditersangkakan kasus penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP dgn ancaman pidana penjara 2 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dgn ancaman pidana penjara 1 tahun,” ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 14 September 2020.